Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten, dan Merek)
Halo ! Kembali lagi bersama saya
Mega Yassinta Aulia (232410101031) dari Program Studi Sistem Informasi Fakultas
Ilmu Komputer Universitas Jember. Kali ini kita akan membahas tentang Peraturan
dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten, dan Merek) sebagai hasil Kelas-A
Etika Profesi bersama Prof. Drs. Slamin,
M.Comp.Sc., Ph.D.
Mari kita simak selengkapnya !
![]() |
| Sumber : aktual.com |
Dasar Hukum (Sebagai Referensi)
- UU Nomor 28 Tahun 2014 : Hak Cipta
- UU Nomor 13 Tahum 2016 : Paten
- UU Nomor 20 Tahun 2016 : Merek dan Indikasi Geogafis
- PP Nomor 16 Tahun 2020 : Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada
tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara
sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak
tersebut diatur dalam undang-undang.
Hak Cipta
Berdasarkan UU Nomor 28
Tahum 2014 Pasal 1
Hak Cipta : Hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta : Seorang
atau beberapa orang yang
secara sendiri-sendiri atau
bersamasama menghasilkan suatu ciptaan yang
bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk
nyata.
Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
secara sah.
Hak Terkait : hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram,
atau lembaga Penyiaran.
Paten
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1
Paten : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Invensi : ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada
penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang
masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas
Paten.
Invensi
Invensi yang dapat diberi paten
:
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
- Proses atau produk yang
pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
- Teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode yang hanya
berisi program komputer
- Presentasi mengenai suatu
informasi
- Aturan atau metode untuk
melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
Alur Pengajuan Hak Paten
- Uraian Penelusuran Paten
- Rancangan Dokumen Usulan Paten
- Uraian Potensi Komersialisasi
Merek
- Merek : Tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/jasa
- Merek Dagang : Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa : Merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek : Hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Indikasi Geografis
UU No.20 Tahun 2016 Pasal 1
suatu tanda yang menunjukkan daerah
asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
factor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan
reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang
dihasilkan.
hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi,
kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi
Geografis tersebut masih ada.
Contoh Merek Indikasi Geografis
- Kopi Arabika Java Ijen-Raung
- Kopi Robusta Lampung
- Bandeng Asap Sidoarjo
- Tembakau Hitam Sumedang
- Kopi Arabika Kintamani Bali
- Kopi Robusta Pinogu
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarnya.
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Pengajuan Hak Merek yang Ditolak
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis



Komentar
Posting Komentar