Cyber Crime - Kejahatan di Dunia Maya, Selengkapnya...

 

Halo semuanya !

Kembali lagi bersama saya Mega Yassinta Aulia (232410101031) dari Prodi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulas tentang Cyber Crime sebagai hasil dari mengikuti Kelas-A Etika Profesi yang dilaksanakan bersama Bapak Fahrobby Adnan. Bagaimana materi lengkapnya? Mari kita simak bersama-sama.

Sumber : https://www.strafrechtsiegen.de/cybercrime-ausspaehen-von-daten-gem-202a-stgb/


Pengertian

Mayantara (Cyberspace) adalah Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual. Sedangkan cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah segala tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan melibatkan komputer ataupun jaringan baik sebagai alat penunjang maupun sasarannya. Cyber crime dilakukan baik secara Mikro (perseorangan) maupun Makro (komunal, publik, dan efek domino). Cyber crime terjadi karena memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya, tidak memiliki batas geografis, dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh.

Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.

Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi, kombinasi keduanya sering terjadi.


Pola Kejahatan

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  1. Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi. Contoh : Penyebaran virus yang menyebabkan malfunction sistem dan menghapus semua data.
  2. Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. Contoh : Penyadapan
  3. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya. Misal orang 1 menyampaikan informasi A, lalu di tengah jalan disadap diubah menjadi B, sehingga orang 2 tidak menerima pesan A, melainkan menerima pesan B.
  4. Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut. Contoh : Phising, meniru menjadi domain asli suatu pihak dan mencuri data.

Source : [Simarmata, 2006]

Berikut adalah beberapa cyber crime berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI  dan National White Collar Crime Center : 

Computer network break-ins

E-mail bombings

Industrial espionage

Password sniffers

Software piracy

Spoofing

Child pornography

Credit card fraud


Jenis-Jenis Cyber Crime dalam perundang-undangan di Indonesia

  • Illegal access, akses secara tidak sah terhadap sistem computer
  • Data interference, mengganggu data computer
  • System interference, mengganggu sistem computer
  • Illegal interception,  intersepsi secara tidak sah terhadap operasional computer, sistem, dan jaringan computer
  • Data theft, mencuri data
  • Data leakage and espionage, membocorkan data dan memata-matai
  • Misuse of devices, menyalahgunakan peralatan computer
  • Credit card fraud, penipuan kartu kredit
  • Bank fraud, penipuan bank
  • Service Offered fraud, penipuan melalui penawaran suatu jasa
  • Identity Theft and fraud, pencurian identitas dan penipuan
  • Computer-related fraud, penipuan melalui computer
  • Computer-related forgery, pemalsuan melalui computer
  • Computer-related betting, perjudian melalui computer
  • Computer-related Extortion and Threats, pemerasan dan pengancaman melalui computer
  • Child pornography, pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights, pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  • Drug traffickers, peredaran narkoba

Cyber Crime Statistics

Berikut adalah statistik cybercrime tahun 2022 merujuk pada technopedia.com .

Sumber : https://www.techopedia.com/cybersecurity-statistics

Top Ten Cyber Security Threats

Berikut adalah Top 10 Serangan CyberSecurity untuk tahun 2023 yang perlu kita waspadai merujuk pada clearvpn.com .


  1. Ransomeware, ransomware adalah jenis malware yang mengenkripsi file, mencuri data, atau mengunci pengguna dari perangkat mereka. Penyerang meminta uang tebusan dalam jangka waktu tertentu kepada korban unutk mendapatkan kembali akses file tersebut.
  2. Phising, adalah taktik rekayasa sosial yang menipu pengguna dengan meniru sebagai suatu pihak resmi yang mempengaruhi pengguna untuk memberikan informasi berharga mereka.
  3. Distributed denial-of-service (DDoS), Penolakan layanan terdistribusi (DDoS) adalah serangan yang berfokus pada pelumpuhan computer atau server yang dilakukan dengan membanjiri dengan aliran data.
  4. Man-in-the-middle, serangan ini melibatkan serangan siber tersembunyi dimana peretas menempatkan dirinya diantara perangkat pengguna dan server target. Kemudian peretas akan mencegat dan mengubah transmisi data dari perangkat tanpa sepengetahuan target. Biasanya serangan ini terjadi pada jaringan WiFi public dengan keamanan yang kurang.
  5. Cloud Vulnerabilities, bisnis beralih ke cloud dengan menimbang efisiensi biaya, aksesibilitas, dan skalabilitas dengan beralihnya bisnis ini ke cloud terdapat ancaman berupa kerentanan dari celah keamanan dari cloud computing itu sendiri.
  6. Endpoint Security (Keamanan titik akhir). Saat ini budaya bekerja dari rumah sudah tertanam dalam lingkup bisnis dan aktivitas lainnya. Perangkat endpoint, seperti laptop, ponsel, atau flash drive, dapat membahayakan jaringan organisasi jika tidak diamankan dengan kunci biometrik, antimalware, dan tindakan perlindungan lainnya
  7. Lack of CyberSecurity Awareness, kurangnya kesadaran akan keamanan siber terkadang menjadi awal mula terjadinya kejahatan siber. Seperti phising yang terjadi jika korban yakin untuk memberikan data sensitif. Oleh karena itu sangatlah penting untuk meningkatkan kesadaran para karyawan akan keamanan siber.
  8. Outdated Security Patches, memperbarui aplikasi keamanan dengan patch baru sangatlah penting karena memungkinkan program keamanan mendeteksi malware, virus, trojan, worm, atau ancaman lainnya.
  9. Third Party Exposure, sebuah organisasi mungkin saja tidak sengaja membahayakan data rahasia saat berlangganan layanan kepada pihak ketiga.
  10. Insider Threats, sebuah ancaman mungkin saja berasal dari dalam suatu organisasi itu sendiri yang luput dari perhatian, seperti karyawan yang tidak puas atau pengguna yang ceroboh. Ancaman ini sulit dideteksi karena dapat membahayakan data dari dalam perimeter keamanan.

Pencegahan

  • Keep computer system up to date
  • Secure configuration of the system
  • Choose a strong password and protect it
  • Keep your firewall turned on
  • Install or update  your antivirus software
  • Protect your personal information
  • Read the fine print on website privacy policies
  • Review financial statements regularly
  • If it seems too good to be true, it is...? Jika ada sesuatu yang terlalu bagus untuk terjadi, kita patut untuk mencurigainya. Misal, ada notifikasi kita mendapatkan hadiah sebesar 10 juta secara tiba-tiba sedangkan kita tidak melakukan apa-apa. Maka, kita patut curiga  akan kejadian tersebut. Tidak mungkin mendapatkan uang sebanyak itu tanpa suatu usaha apapun.
  • Turn off your computer. Dengan mematikan komputer, maka terputuslah sudah jalan untuk kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan.

Source: National CrimePreventionCouncil




Demikian materi yang dapat saya sampaikan sebagai hasil dari mengikuti Kelas-A Etika Profesi bersama Bapak Fahrobby Adnan, saya Mega Yassinta Aulia (232410101031) dari Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember pamit undur diri.

Terima kasih atas perhatiannya, mohon maaf atas kekurangan materi yang dapat saya sampaikan.

Semoga bermanfaat !







Get to Know More About My University,




Find me on instagram : @megayassinta_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Cyber Ethics? - Pengertian, Karakteristik, Selengkapnya....

Kode Etik Profesi : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Contoh, Selengkapnya