Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Halo ! Kembali lagi bersama saya Mega Yassinta Aulia (232410101031) dari Program Studi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Kali ini kita akan membahas tentang Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai hasil Kelas-A Etika Profesi bersama Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D.
Mari kita simak selengkapnya !
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
![]() |
| Sumber : freepik.com |
Hukum Moore
Kompleksitas elektronik terintegrasi sirkuit untuk minimum biaya telah meningkat dengan kecepatan kira-kira dua faktor per tahun.
Hukum
moore adalah pengamatan yang dilakukan oleh Gordon Moore, CO Founder INTEL.
Hukum ini mengangkat mengenai nilai kecepatan.
Hukum Metcalfe
Koneksi dari peningkatan jaringan meningkat dalam proporsional dengan kuadrat dari jumlah node.
Hukum
ini dicetuskan oleh Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M dengan
mengangkat nilai silaturahmi.
Hukum Coase
Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus melakukan outsourcing apa yang bisa dilakukan orang lain dengan lebih efisien.
Hukum
ini dicetuskan oleh Prof. Coase, Nobel Laurette, Prof. in Chicago University
dengan mengangkat nilai efisiensi.
Sumber : M. Nuh, 2007
REVOLUSI INDUSTRI
![]() |
| Sumber : freepik.com |
Industri 1.0
Revolusi ini terjadi pada abad ke-18
(1760–1840) dan ditandai dengan adanya penemuan mesin uap pada tahun 1776 oleh
James Watt di negara Inggris sehingga membawa perubahan besar di berbagai
sektor.
Industri 2.0
Era
revolusi yang terjadi sekitar awal abad ke-19 (1870-an) yang berfokus kepada
efisiensi mesin di setiap lini (Assembly Line) dalam proses produksi karena
ditemukannya tenaga listrik.
Industri 3.0
Era yang terjadi sekitar
awal abad ke-20 (1970-an) yang dipicu oleh perkembangan mesin-mesin pintar
(Komputer & Software) berbasis teknologi otomatisasi yang perlahan
menggantikan peran-peran manusia di lapangan. Pada era inilah dimulainya
digitalisasi khususnya di dunia industri.
Industri 4.0
Inter-Operabilitas dimana
kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain
dalam Internet of Things (IoT). Dengan Transparansi Informasi yaitu kemampuan
membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk
mengakses seluruh duplikasi virtual terseebut. Asistensi teknologi yang membantu
manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau
tidak aman untuk dikerjakan manusia juga dengan sistem desentralisasi yaitu
kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara
mandiri dalam suatu sistem industri.
Sumber : pinterpolitik.com
Generasi BB, X, M, Z, α
- Baby Boomer (1946-1964) : berjiwa petualang, optimistic, berorientasi kerja, dan anti pemerintah.
- Generasi X (1965-1976) : individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan.
- Generasi Milenial (1977-1995) : PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.
- Generasi Z (1996-2010) : menghargai keberagaman, menghendaki perubahan social, suka berbagi, berorientasi target.
- Generasi Alpha (2010-sekarang) : Belum terdeteksi
Sumber : tirto.id
PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL
Internet of Things
Konsep dimana
semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan
jaringan internet (Kevin Ashton) [H. Subiakto, 2018]
Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Ancaman
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Transformasi di Indonesia sebagai dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0
- Toko konvensional yang mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. Taksi atau ojek tradisional posisinya mulai tergantikan dengan moda transportasi lain berbasis online. [Ainun Na’im, 2019]
- Selain itu, terdapat juga fenomena social seperti 4 dari 10 orang aktif di media social. Orang bisa hidup tanpa ponsel paling lama adalah selama 7 menit saja dan mengakses internet rata-rata 8 jam sehari. [H. Subiakto, 2018]
Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)
![]() |
| Sumber : freepik.com |
Undang-Undang No.11 Tahun 2008
informasi dan transaksi elektronik menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Dasar UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa
tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan Teknologi informasi
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai
bidang
- Pemanfaatan Teknologi Informasi
berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung
pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
Bagian UU ITE
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Asas dan Tujuan
Bab III : Informasi, Dokumen
dan Tanda Tangan Elektronik
Bab IV : Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bab V : Transaksi Elektronik
Bab VI : Nama Domain, HKI, dan
Perlindungan Hak Pribadi
Bab VII : Perbuatan yang
Dilarang
Bab VIII : Penyelesaian
Sengketa
Bab IX : Peran Pemerintah dan
Peran Masyarakat
Bab X : Penyidikan
Bab XI : Ketentuan Pidana
Bab XII : Ketentuan Peralihan
Bab XIII : Ketentuan Penutup
Perubahan UU ITE
- Menghindari
multitafsir
- Menurunkan
ancaman pidana
- Melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi
- Melakukan
sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat
peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Menambahkan
ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Memperkuat
peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Sekian materi mengenai Peraturan dan Regulasi Bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai hasil Kelas-A Etika Profesi bersama Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D. yang dapat saya
sampaikan. Mohon maaf atas kekurangan materi yang dapat saya sampaikan. Terima kasih
atas perhatiannya, semoga bermanfaat.
Saya Mega Yassinta
Aulia (232410101031) dari Program Studi
Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember pamit undur diri.
Get to Know More About My University,





Komentar
Posting Komentar