Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Halo ! Kembali lagi bersama saya Mega Yassinta Aulia (232410101031) dari Program Studi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Kali ini kita akan membahas tentang Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai hasil Kelas-A Etika Profesi bersama Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D.

Mari kita simak selengkapnya !

LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Sumber : freepik.com


Hukum Moore

Kompleksitas elektronik terintegrasi sirkuit untuk minimum biaya telah meningkat dengan kecepatan kira-kira dua faktor per tahun.

Hukum moore adalah pengamatan yang dilakukan oleh Gordon Moore, CO Founder INTEL. Hukum ini mengangkat mengenai nilai kecepatan.

Hukum Metcalfe

Koneksi dari peningkatan jaringan meningkat dalam proporsional dengan kuadrat dari jumlah node.

Hukum ini dicetuskan oleh Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M dengan mengangkat nilai silaturahmi.

Hukum Coase

Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus melakukan outsourcing apa yang bisa dilakukan orang lain dengan lebih efisien.

Hukum ini dicetuskan oleh Prof. Coase, Nobel Laurette, Prof. in Chicago University dengan mengangkat nilai efisiensi.

Sumber : M. Nuh, 2007


REVOLUSI INDUSTRI

Sumber : freepik.com


Industri 1.0

Revolusi ini terjadi pada abad ke-18 (1760–1840) dan ditandai dengan adanya penemuan mesin uap pada tahun 1776 oleh James Watt di negara Inggris sehingga membawa perubahan besar di berbagai sektor.

Industri 2.0

Era revolusi yang terjadi sekitar awal abad ke-19 (1870-an) yang berfokus kepada efisiensi mesin di setiap lini (Assembly Line) dalam proses produksi karena ditemukannya tenaga listrik.

Industri 3.0

Era yang terjadi sekitar awal abad ke-20 (1970-an) yang dipicu oleh perkembangan mesin-mesin pintar (Komputer & Software) berbasis teknologi otomatisasi yang perlahan menggantikan peran-peran manusia di lapangan. Pada era inilah dimulainya digitalisasi khususnya di dunia industri.

 
Industri 4.0

Inter-Operabilitas dimana kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT). Dengan Transparansi Informasi yaitu kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual terseebut. Asistensi teknologi yang membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia juga dengan sistem desentralisasi yaitu kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.


Sumber : pinterpolitik.com

 

Generasi BB, X, M,  Z, α

Sumber : freepik.com


  • Baby Boomer (1946-1964) : berjiwa petualang, optimistic, berorientasi kerja, dan anti pemerintah.
  • Generasi X (1965-1976) : individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan.
  • Generasi Milenial (1977-1995) : PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.
  • Generasi Z (1996-2010) : menghargai keberagaman, menghendaki perubahan social, suka berbagi, berorientasi target.
  • Generasi Alpha (2010-sekarang) : Belum terdeteksi

Sumber : tirto.id

 

PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL

Internet of Things

Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton) [H. Subiakto, 2018]

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman

  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Transformasi di Indonesia sebagai dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0

  • Toko konvensional yang mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. Taksi atau ojek tradisional posisinya mulai tergantikan dengan moda transportasi lain berbasis online. [Ainun Na’im, 2019]
  • Selain itu, terdapat juga fenomena social seperti 4 dari 10 orang aktif di media social. Orang bisa hidup tanpa ponsel paling lama adalah selama 7 menit saja dan mengakses internet rata-rata 8 jam sehari. [H. Subiakto, 2018]

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

Sumber : freepik.com

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat 
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia 
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang 
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat 
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional 
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum 

Bagian UU ITE

Bab I : Ketentuan Umum

Bab II : Asas dan Tujuan

Bab III : Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik

Bab IV : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

Bab V : Transaksi Elektronik

Bab VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi

Bab VII : Perbuatan yang Dilarang

Bab VIII : Penyelesaian Sengketa

Bab IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

Bab X : Penyidikan

Bab XI : Ketentuan Pidana

Bab XII : Ketentuan Peralihan

Bab XIII : Ketentuan Penutup

Perubahan UU ITE

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

 

 

 

Sekian materi mengenai Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai hasil Kelas-A Etika Profesi bersama Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D. yang dapat saya sampaikan. Mohon maaf atas kekurangan materi yang dapat saya sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya, semoga bermanfaat.

Saya Mega Yassinta Aulia (232410101031) dari Program Studi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember pamit undur diri.

 



Get to Know More About My University,




Find me on instagram : @megayassinta_

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Cyber Ethics? - Pengertian, Karakteristik, Selengkapnya....

Kode Etik Profesi : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Contoh, Selengkapnya

Cyber Crime - Kejahatan di Dunia Maya, Selengkapnya...