Etika Bisnis - Pengertian, Prinsip, Selengkapnya...
Halo !
Kembali lagi bersama saya Mega Yassinta Aulia (232410101031) dari Program Studi
Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Kali ini kita akan
membahas tentang Etika Bisnis sebagai hasil Kelas-A Etika Profesi bersama Bu Katarina
Leba. Mari kita simak selengkapnya !
![]() |
| Sumber : freepik.com |
BISNIS DAN ETIKA BISNIS
BISNIS
Bisnis
merupakan organisasi yang produktif. Bisnis juga dapat diartikan sebagai sebuah
“entitas” (perseoranan/kelompok) yang
bertujuan menciptakan barang dan jasa yang dijual dan biasanya dengan
keuntungan.
ETIKA BISNIS
Etika
bisnis merupakan suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan
masalah etika dalam lingkungan bisnis yang berlaku untuk semua aspek dalam
bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi
barang dan jasa. Etika bisnis berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun
system hukum yang ada.
MENGAPA PERLU ETIKA BISNIS ?
Berikut
adalah beberapa alasan mengapa kita perlu etika bisnis.
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat.
- Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
- Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.
- Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapatkan keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan baik dengan semua manusia yang terlibat.
KATA KUNCI ETIKA BISNIS
Merujuk
pada 123rf.com, berikut adalah beberapa kata kunci dalam etika bisnis.
- Morality
- Behavior
- Trust
- Reliability
- Responsibility
- Principle
- Relationship
- Choice
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (1)
- Honesty
- Avoid Conflicts
- Compliance
- Relevant Information
- Law Abiding
- Fulfilling Commitments
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (2)
- Tanggung jawab bisnis : dari shareholders ke stakeholders
- Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia.
- Perilaku bisnis: dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
- Sikap menghormati aturan
- Dukungan bagi perdagangan multilateral
- Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
- Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (3)
- Prinsip
Otonomi : kemampuan mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan
bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.
- Prinsip Kejujuran : bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.
- Prinsip Keadilan : tiap
orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya
masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
- Prinsip Saling Menguntungkan : agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan,
demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
- Prinsip Integritas Moral : para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.
Sumber : (Sonny Keraf, 1998)
MASALAH ETIKA DALAM BISNIS
Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Berikut adalah beberapa contoh masalah etika dalam berbisnis.
- Produsen membuat klaim yang tidak berdasar atas produk mereka
- Membocorkan rahasian mantan majikan demi mendapat pekerjaan yang lebih baik di Kompetitor
- Menyembunyikan fakta kekurangan produk kepada calon customer
E-COMMERCE
![]() |
| Sumber : freepik.com |
E-Commerce
adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic
presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara
elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online (Chitrangda,
2014). Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan
secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan
transaksi belanja yang aman melalui internet dan hamper secara instan
verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan
pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.
BENEFIT E-COMMERCE
- Access to a Global Market, akses terhadap pasar global
- Cutting Out the Middleman, penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
- A Level Playing Field, Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
- Open 24 Hours a Day, Melakukan jual beli kapan saja
- Greater Customer Satisfaction, Mampu membentuk loyalitas konsumen
- Reduced Marketing Costs, Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
- Better Customer Information, Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
- Security, Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs
Sumber
: (Chitrangda, 2014)
ETIKA DALAM E-COMMERCE
Peraturan
Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
- Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum
- Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional
- Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
- Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
MASALAH DALAM E-COMMERCE
- Web Spoofing : Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.
- Cyber-squatting : Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com
- Privacy Invasion : Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:
- e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
- Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
- Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
- Online Piracy : Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual, seperti e-book, music, video, dll.
- E-mail Spamming : Spamming melalui e-mail yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.
Sekian materi mengenai Etika Bisnis yang dapat saya sampaikan sebagai hasil dari mengikuti Kelas-A Etika Profesi yang dilaksanakan bersama Bu Katarina Leba dengan materi Etika Bisnis. Saya Mega Yassinta Aulia (232410101031) dari Prodi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember undur diri.
Mohon maaf atas kekurangan penyampaian materi yang saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Terima Kasih !



Komentar
Posting Komentar